Era disrupsi digital memberikan dampak besar pada lanskap bisnis judi online yang menjadikan judi semakin eksis dan mudah dijangkau melalui situs-situs website di internet. Perjudian online merupakan penyakit sosial yang cenderung adiktif, memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai jenis kejahatan seperti perdagangan nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, dan lain sebagainya, maka tindakan penanggulangan perjudian online secara menyeluruh menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Analisis hadis dan ayat Al-Quran terhadap fenomena judi online di era disrupsi digital memberikan pemahaman bahwa Islam telah memberikan perhatian serius.
Melansir dari website DPR RI, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122 orang dan berada di posisi puncak pengguna judi online di dunia. Hal ini menjadikan Indonesia darurat judi online.
Tiga penyebab orang bermain judi online:
1. Pemikiran instan masyarakat dalam hal materi untuk meningkatkan taraf hidup.
Orang yang paling dirugikan dari judi online adalah masyarakat berpendapatan rendah tapi memiliki keinginan yang harus dipenuhi seperti ingin memiliki rumah, kendaraan, membayar tunggakan atau liburan. Dengan keterbatasan keuangan yang ada, maka judi menjadi salah satu solusi singkat yang mereka pilih. Hal ini merupakan persepsi yang salah.
2. Pengaruh lingkungan baik dari teman, kelompok, atau keluarga.
3. Ada keinginan untuk mengulanginya.
Pengguna akan terus bermain judi online demi membalas kekalahan mereka sebelumnya, meskipun peluang keuntungannya nihil. Terlebih saat ini, website judi online terafiliasi dengan pinjaman online yang mudah untuk diakses. Sehingga pengguna menggunakan pinjaman online berbunga tinggi untuk judi online. Orang yang kecanduan bermain judi online akan menghabiskan semua uang mereka karena memiliki ambisi untuk menang walaupun bersifat semu.
Dampak negatif judi online:
1. Kecanduan
2. Depresi
3. Meningkatkan rasa malas
4. Kecemasan yang berlebihan
5. Kehilangan minat untuk berkegiatan
6. Meningkatkan kemiskinan
7. Merusak akhlak
8. Tindak pidana kejahatan dan kriminalitas
9. Kerugian secara materil
10. Rusaknya hubungan dengan keluarga dan masyarakat lingkungan sekitar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengaku sulit memberantas perjudian dengan sistem online. Hal itu dikarenakan nama situs judi terkadang menipu dan berasal dari negara lain. Situs judi tidak selalu Judi.com tapi nama lain yang tidak sesuai antara nama dan tujuannya.
Judi atau ميسر /maysir (bahasa arab) atau gambling (bahasa Inggris) merupakan permainan dengan memakai uang sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta.
Saat ini, judi online dipromosikan oleh beberapa influencer di media sosial. Dosa judi tidak hanya didapatkan oleh orang yang melakukannya saja, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar khaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dari Abu Hurairah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
Menurut Asy-Syauqani dalam kitab Nailul Authar menyatakan lafadz “hendaklah bersedekah” menunjukkan dilarangnya berjudi, sedekah yang diperintahkan sebagai tebusan untuk suatu perbuatan dosa. Ia menyatakan bahwa bermain judi yang dipergunakan kata-kata qumar atau maysir adalah suatu bentuk permainan yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab. Menurutnya permainan apa saja yang terdapat unsur untung rugi dapat dikategorikan sebagai judi.
Ibnu Sirin berpendapat bahwa setiap sesuatu yang mengandung bahaya maka itu adalah judi. Dan Al-Alusi berpendapat pula “tergolong Maysir segala permainan judi seperti dadu, catur, dan lain-lain”.
Yusuf Qadrawy dalam buku halal dan haram, mengutip hadis Rasulullah SAW yang diatas, menurutnya seorang muslim tidak menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang, sebagaimana tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai cara mencari uang dengan alasan apapun.
Adapun permainan dadu maka telah menjadi ijma’ atas haramnya, ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, Artinya: Dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa bermain dadu maka benar-benar telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya” (HR. Bukhari).
Jika dipahami pelanggaran diatas, maka hadis ini tertuju pada orang-orang yang bermain dadu disertai taruhan. Hal ini didasari dengan sebuah riwayat bahwa Ibnu Mughaffal dan Ibnu Mussayab memperbolehkan bermain dadu asal tidak ada taruhan (Sopalatu & Hakim, 2017).
Kemudian dalam kaitannya dengan permainan catur tanpa taruhan, Imam Syafi’i memperbolehkan permainan catur dengan syarat: apabila permainan catur tanpa taruhan, tanpa omongan yang melampaui batas, dan tidak sampai melalaikan sholat maka tidak haram dan tidak termasuk judi, karena judi ditandai adanya pembayaran uang atau pengambilan uang. Sedangkan hakikat permainan catur tidak demikian, maka tidak termasuk judi.
Salah satu riwayat dari Abu Hurairah, Sa’id Ibn Musayyab dan Said Ibn Rubair bahwa mereka membolehkan permainan catur, mereka berdalil bahwa yang menjadi perkara pokok itu adalah kebolehan. Sedangkan nash yang mengharamkan tidak ada dan ia tidak termasuk dalam pengertian yang dinashkan keharamannya, dengan demikian ia tetap dibolehkan.
Mereka yang membolehkan memberikan syarat-syarat yaitu tidak melalaikan atas kewajiban agama, tidak menggabungkan dengan taruhan, tidak muncul hal yang bertentangan dengan syariat Allah saat dimainkan.
Perjudian online yang terjadi saat ini merupakan penyakit sosial yang cenderung adiktif, memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai jenis kejahatan seperti perdagangan nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, dan lain sebagainya, maka tindakan penanggulangan perjudian online secara menyeluruh menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Jika menang judi online mendapat dosa dan uangnya haram, jika kalah judi online mendapat dosa dan kerugian. Kalah dan menang seperti abu dan arang, yang artinya sama-sama merugi.
Kandungan Surat Al-Maidah ayat 90-91 berdasarkan Tafsir Jalalain yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah Swt. dan sembahyang, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91 diterangkan kehinaan dari judi:
1. Judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib
2. Judi disebut dengan rijs (najis)
3. Judi adalah amalan setan
4. Allah memerintahkan untuk menjauhi judi
5. Didapatkannya keberuntungan dengan menjaduhi judi
6. Judi menimbulkan permusuhan diantara manusia
7. Judi memalingkan orang dari dzikrullah dan shalat
Empat cara berhenti bermain judi online:
1. Meningkatkan pendidikan agama
Pendidikan agama adalah bagian dari kehidupan dan akan mengarahkan jalannya kehidupan agar tetap berpijak pada nilai-nilai akhlak yang baik.
2. Cari kesibukan lain yang bermanfaat.
Butuh proses dan waktu untuk pecandu judi online lepas dari kebiasaan buruknya. Keinginan untuk kembali berjudi bisa muncul kembali secara mendadak, meskipun keinginan untuk lepas dari judi online lebih kuat. Untuk mengalihkannya, pecandu bisa mencari kesibukan lain yang lebih sehat. Misalnya dengan olahraga atau ikut serta dalam komunitas pelatihan pengembangan diri untuk menekan resiko keinginan berjudi.
3. Berbicara kepada orang yang dipercaya
Bercerita kepada orang yang dipercaya bisa membantu keluar dari kebiasaan judi online. Pecandu bisa bercerita hingga meminta bantuan kepada mereka untuk memperkuat keinginan untuk jauh dari kebiasaan berjudi.
4. Blokir akses perjudian online
Memblokir akses perjudian dapat mengakhiri kebiasaan penjudi dari situs dan aplikasi perjudian. Partisipasi masyarakat diperlukan dalam memberantas maraknya judi online di dunia maya. Jika ada situs berisi aktivitas perjudian laporkan ke Kementerian Sosial kemudian pemblokiran diserahkan ke Kominfo.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, salah satunya tercantum dalam pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a.Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Di era disrupsi digital memberikan dampak besar pada lanskap bisnis judi online yang menjadikan judi semakin eksis dan mudah dijangkau melalui situs-situs website di internet. Banyak Iklan judi online yang dipromosikan di internet baik di website tertentu, aplikasi game, maupun di media sosial (instagram, youtube, tiktok, facebook, dan lain-lain).
Pemaparan mengenai isi kandungan hadis dan Al-Quran tentang judi dan keharamannya dapat dijadikan sebagai pengetahuan agama yang penting untuk umat Islam, bahwasanya Islam peduli pada akar krisis fenomena judi online. Islam menjadikan judi sebagai suatu kesalahan yang serius dan memandang hina. Ini dapat dilihat dari petunjuk bahwa judi diharamkan bersama dengan minum arak, berkorban untuk berhala (syirik) dan mengundi nasib, semua ini adalah dosa besar dalam Islam.
0 comments:
Post a Comment