Sebenarnya antara masjid dan mushola sama saja, yakni sebagai tempat beribadat umat muslim, masjid adalah ismul makan dari kata "sajada" yang berarti tempat sujud, sedangkan mushola adalah ismul makan dari kata "sholaa" yang berarti tempat solat.
Tapi di indonesia ada pengkategorian tersendiri. Masjid identik dengan tempat beribadah umat muslim dengan bangunan yang lebih besar sedangkan mushola yang berukuran kecil.
Di zaman rosulullah yg dinamakan musholla adalah tanah lapang yg di jadikan tempat sholat 'Ied. Diriwayatkan bahwa rosulullah stiap sholat Ied dg berjama'ah di Musholla (maksudnya tanah lapang) kecuali hnya skali di masjid sebab hujan. oleh karna itu jumhur ulama menyunahkan sholat Ied di tempat yang luas bukan di masjid. Namun imam Syafi'i berpendapat bahwa sunah di masjid. Alasannya pada waktu itu masjid terlalu kecil, tidak menampung jamaah sholat Ied hingga di laksanakan di padang luas (tertulis dalam riwayatnya adalah Musholla). Jadi, sebenarnya musholla lebih luas(tanpa bangunan) dibandingkan masjid. Namun lumrahnya di Indonesia justru musholla lebih kecil dari pada masjid.
وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجَِد، أَلا ترى أَن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأَرض مسجداً وطهوراً
Jadi, kesimpulanku kita bisa mengatakan mushola dengan sebutan masjid.
Tapi di indonesia ada pengkategorian tersendiri. Masjid identik dengan tempat beribadah umat muslim dengan bangunan yang lebih besar sedangkan mushola yang berukuran kecil.
Definisi mushalla (musala) dalamKBBI adalah : tempat salat; langgar; surau; (2) tikar salat; sajadah.
Definisi musala sebagai langgar atau surau adalah definisi yang sesuai dengan urf (kebiasaan) masyarakat indonesia, dimana arti langgar menurut KBBI adalah : masjid kecil tempat mengaji atau bersalat, tetapi tidak digunakan untuk salat Jum'at; surau; musala.
Di zaman rosulullah yg dinamakan musholla adalah tanah lapang yg di jadikan tempat sholat 'Ied. Diriwayatkan bahwa rosulullah stiap sholat Ied dg berjama'ah di Musholla (maksudnya tanah lapang) kecuali hnya skali di masjid sebab hujan. oleh karna itu jumhur ulama menyunahkan sholat Ied di tempat yang luas bukan di masjid. Namun imam Syafi'i berpendapat bahwa sunah di masjid. Alasannya pada waktu itu masjid terlalu kecil, tidak menampung jamaah sholat Ied hingga di laksanakan di padang luas (tertulis dalam riwayatnya adalah Musholla). Jadi, sebenarnya musholla lebih luas(tanpa bangunan) dibandingkan masjid. Namun lumrahnya di Indonesia justru musholla lebih kecil dari pada masjid.
Sedangkan arti masjid (dari kata sajada) sebagaimana dikatakan oleh al-zujaj yang dinukil dalam kamus lisan al-arab: setiap tempat yang dipergunakan untuk ibadah adalah masjid, bukankan Rasul bersabda , "telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid yang suci".
وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجَِد، أَلا ترى أَن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأَرض مسجداً وطهوراً
Jadi, kesimpulanku kita bisa mengatakan mushola dengan sebutan masjid.